Skema Barista

Skema sertifikasi Barista adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Pariwisata Diyafa Kencana Indonesia untuk memenuhi Tenaga Kerja Kompeten. Kemasan yang digunakan mengacu pada keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Pariwisata Diyafa Kencana Indonesia dan memastikan kompetensi pada jabatan Barista.
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | I.563030.001.01 | Mengelola Bahan Baku |
2. | I.563030.002.01 | Mengelola Peralatan dan Perlengkapan |
3. | I.563030.003.01 | Mengelola Area Kerja |
4. | I.563030.004.01 | Menangani Pelanggan |
5. | I.563030.005.01 | Mengoperasikan Peralatan |
6. | I.563030.006.01 | Mengembangkan Produk minuman kopi |
7. | PAR.U.J01.003.01 | Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan di tempat kerja |
8. | PAR.U.J01.004.01 | Menangani Situasi Konflik |
9. | PAR.U.J03.044.01 | Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar |