PT DIYAFA KENCANA INDONESIA
LSP Pariwisata Diyafa Kencana Indonesia Merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan nomor KEP.1054/BNSP/X/2019 untuk menyelenggarakan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang telah diverifikasi oleh BNSP
LSP Pariwisata Diyafa Kencana Indonesia memiliki 14 skema sertifikasi diantaranya 8 Skema Okupasi Hotel dan Restoran, 2 Skema Biro Perjalanan Wisata dan 4 Skema MICE. Untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi secara profesional, LSP Pariwisata Diyafa Kencana Indonesia didukung oleh tenaga asesor kompetensi dan asesor teknis yang memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai skema sertifikasi yang diuji
Penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh asesor LSP Pariwisata Diyafa Kencana Indonesia dengan mempertimbangkan fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi.
Tahapan Sertifikasi
1. Pendaftaran
Mengisi Form APL 01 dan APL 02
2. Pra Asemen
Verifikasi data pendaftaran dan dokumen yang di sertakan
3. Penjadwalan
Menetapkan jadwal dan membayar biaya administrasi asesmen
4. Uji Kompetensi
Pelaksanaan uji kompetensi sesuai skema sertifikasi
5. Rekomendasi
Kompeten dan Belum Kompeten
6. Penerbit Sertifikat
Dinyatakan Kompeten dan menerima sertifikat