Penjaminan Mutu Asesi

Informasi Keluhan & Banding

Kami menjamin objektivitas, ketidakberpihakan, dan keadilan dalam setiap penilaian. Pelajari alur resmi pengajuan keluhan dan banding asesi di sini.

Aduan & Banding Digital

Guna mempercepat proses peninjauan, formulir aduan digital dapat diisi secara langsung melalui kontak bantuan sekretariat kami.

Hubungi Kontak Kami
Langkah Pengaduan

1. Alur Pengajuan Keluhan (Complaint)

Keluhan diajukan apabila asesi atau pihak pengguna industri mendeteksi adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan administrasi, sikap asesor, atau fasilitas TUK selama asesmen berlangsung.

1 Asesi mengisi Formulir Keluhan Resmi dalam jangka waktu maks. 3 hari setelah ujian.
2 Sekretariat LSP melakukan investigasi internal dan memanggil pengawas/asesor terkait.
3 Keputusan resolusi tertulis diberikan kepada asesi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.
Langkah Banding

2. Alur Pengajuan Banding (Appeals)

Banding diajukan apabila asesi merasa keputusan akhir hasil asesmen ("Kompenten" / "Belum Kompeten") yang direkomendasikan oleh asesor tidak adil dan tidak sesuai fakta unjuk kerja asesi.

1 Asesi menyatakan keberatan dengan mengisi Form Banding Resmi yang disediakan oleh panitia TUK atau sekretariat.
2 Manajer Mutu membentuk Tim Panel Independen (terdiri dari asesor senior di luar penguji asesi).
3 Rapat pleno panel menetapkan apakah keputusan asesor dibatalkan atau dikuatkan. Bersifat mutlak.
🔒 Kerahasiaan Terjamin: LSP Diyafa Kencana Indonesia berkomitmen melindungi privasi asesi pelapor keluhan atau banding. Seluruh pengaduan dikelola langsung oleh Komite Imparsialitas secara terenkripsi dan tertutup tanpa memengaruhi hasil kelulusan di masa depan. Saluran pengaduan terenkripsi penuh tersedia di sekretariat utama kami.