Search for:

Skema Okupasi
Bell Boy


1.1. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan telah ditandatanganinya ASEAN MRA (Mutual Recognition Arrangement) on Tourism Professionals pada tahun 2012 yang didalamnya mencakup penetapan standar kompetensi bidang pariwisata ACCSTP (ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals) dan CATC (Common ASEAN Tourism Curriculum yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi x

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi profesi Resepsionis di bidang Kantor Depan (Front Office) bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi pariwisata hasil MRA diantara negara-negara ASEAN yakni ACCSTP, CATC yang mengacu kepada AQRF (ASEAN Qualifications Reference Framework). Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi rekognisi ASEAN khususnya dan internasional pada umumnya

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada ASEAN MRA ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuk Skema Sertifikasi Bellboy yang diharmonisasikan
dengan AQRF (ASEAN Qualifications Reference Framework) sesuai dengan ACCSTP dan CATC untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang menggambarkan kegiatan sehari-hari dalam industri perhotelan dan layanan kantor depan yang memerlukan kompetensi dalam mengembangkan kemampuan profesi sebagai sarana penunjang aset pariwisata, khususnya di lingkungan perhotelan dan restoran, secara nasional maupun internasional khususnya ASEAN.

WordPress Table

Fungsional

WordPress Table
× Ada yang bisa saya bantu?