Skema SKKNI Tour Leader
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi
Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi di bidang Jasa Parmuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi kerja di sektor pariwisata. Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi dalam memenuhi kebutuhan industri terhadap tenaga kerja profesional untuk profesi Pemimpin Perjalanan Wisata

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang teah ditetapkan dalam KEPMEN No. 55 Tahun 2009 ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuk Skema Sertifikasi Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader) yang diharmonisasikan dengan standar kompetensi kerja untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang menggambarkan kegiatan sehari-hari dalam industri Jasa Parmuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata yang memerlukan kompetensi dalam mengembangkan kemampuan profesi sebagai sarana penunjang aset pariwisata, khususnya di lingkungan perjalanan wisata (travel), secara nasional maupun internasional
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
Kelompok Unit Komptensi Umum/ General | ||
1. | PAR.UJ.01.001.01 | Bekerjasama dengan Kolega dan wisatawan |
2. | PAR.UJ.01.002.01 | Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda |
3. | PAR.UJ.01.003.01 | Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja |
4. | PAR.UJ.01.004.01 | Menangani Situasi Konflik |
5. | PAR.UJ.01.005.01 | Mengembangkan dan Memutakirkan Pengetahuan Pariwisata |
Fungsional | ||
6. | PAR.TL02.001.01 | Melakukan Persiapan Tur |
7. | PAR.TL02.002.01 | Mengkoordinasikan jadwal persiapan |
8. | PAR.TL02.003.01 | Mengembangkan Pengetahuan Destinasi |
9. | PAR.TL02.004.01 | Mengatur saat keberangkatan |
10. | PAR.TL02.005.01 | Mengatur saat transit |
11. | PAR.TL02.006.01 | Mengatur saat tiba |
12. | PAR.TL02.007.01 | Mengatur saat di kendaraan |
13. | PAR.TL02.008.01 | Mengatur saat check in dan check out di hotel |
14. | PAR.TL02.009.01 | Mengatur peserta saat tur |
15. | PAR.TL02.010.01 | Mengelola tur tambahan |
16. | PAR.TL02.011.01 | Mengatur perpindahan moda transportasi |
17. | PAR.TL02.012.01 | Mengelola permasalahan yang tidak terduga |
18. | PAR.TL02.013.01 | Menangani keluhan peserta selama tur |
19. | PAR.TL02.014.01 | Mengelola laporan tur |
Kelompok Unit Komptensi Khusus/Spesifik Pendukung | ||
20. | PAR.UJ.03.001.01 | Melakukan komunikasi secara lisan dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar |
21. | PAR.UJ.03.002.01 | Membaca dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar |
22. | PAR.UJ.03.003.01 | Menulis dalam bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar |