Search for:

Skema SKKNI Tour Leader


Berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi

Skema ini ditetapkan dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam sertifikasi kompetensi di bidang Jasa Parmuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang mengacu kepada standar kompetensi kerja di sektor pariwisata. Skema ini ditetapkan dalam kerangka harmonisasi dalam memenuhi kebutuhan industri terhadap tenaga kerja profesional untuk profesi Pemimpin Perjalanan Wisata

Dengan skema sertifikasi yang mengacu langsung pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang teah ditetapkan dalam KEPMEN No. 55 Tahun 2009 ini diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuk Skema Sertifikasi Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader) yang diharmonisasikan dengan standar kompetensi kerja untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang menggambarkan kegiatan sehari-hari dalam industri Jasa Parmuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata yang memerlukan kompetensi dalam mengembangkan kemampuan profesi sebagai sarana penunjang aset pariwisata, khususnya di lingkungan perjalanan wisata (travel), secara nasional maupun internasional
WordPress Table
× Ada yang bisa saya bantu?