LSP DIKI berkomitmen memberikan layanan sertifikasi yang adil, transparan, dan profesional. Apabila Peserta Uji Kompetensi merasa tidak puas terhadap proses atau hasil sertifikasi, Peserta dapat mengajukan Banding atau Keluhan sesuai ketentuan berikut.

Prosedur Banding

Banding dapat diajukan apabila Peserta Uji Kompetensi merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari Penguji, seperti diskriminasi, konflik kepentingan, atau tekanan komersial maupun keuangan.

Banding dapat diajukan apabila Peserta Uji Kompetensi merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari Penguji, seperti diskriminasi, konflik kepentingan, atau tekanan komersial maupun keuangan.

Tata Cara Pengajuan Banding:

  1. Peserta Uji Kompetensi menyampaikan banding secara tertulis.
  2. Banding dikirimkan melalui email ke:
    📧 diyafakencana19@gmail.com
  3. Subjek email wajib ditulis:
    Banding_LSP DIKI
  4. LSP DIKI akan mengirimkan surat penerimaan banding kepada Peserta.
  5. LSP DIKI melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap personel serta seluruh rekaman proses sertifikasi yang terkait.
  6. Seluruh perkembangan, hasil, dan keputusan banding akan disampaikan kepada Peserta Uji Kompetensi.

Prosedur Keluhan

Keluhan dapat disampaikan oleh Pemohon atau Peserta Uji Kompetensi atas ketidakpuasan terhadap layanan sertifikasi LSP DIKI.

  1. Peserta Uji Kompetensi mengunduh (download) formulir keluhan yang telah disediakan oleh LSP DIKI.
  2. Peserta Uji Kompetensi mengisi formulir keluhan secara lengkap dan jelas sesuai dengan permasalahan yang dialami.
  3. Formulir keluhan yang telah diisi kemudian dikirimkan melalui email ke diyafakencana19@gmail.com dengan melampirkan file formulir dalam format DOC atau PDF.
  4. Penulisan subjek email wajib menggunakan format:
    “KELUHAN LSP DIKI”
  5. LSP DIKI akan melakukan identifikasi, penelaahan, serta menindaklanjuti keluhan yang disampaikan, dan memberikan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

×